Minggu, 01 April 2012

Istilah-Istilah Pernikahan Adat Simalungun (1)

Dalam adat simalungun sebelum melalukan proses perkawinan ada baiknya kita ketahui istilah-istilah di bawah ini.



  • Alap Dear : ada persetujuan antara kedua belah pihak Orangtua

  • Marlua-lua ( Lari kawin ) : yang salah satu orangtua tidak setuju. tapi si Garama dan Anak Boru  sudah  komitmen untuk sehidup semati.




  • Mangarisika : Proses dimana wakil/utusan mempelai pria melakukan penjajakan kepada mempelai wanita. Dalam proses penjajakan ini, pihak mempelai pria secara tidak resmi melakukan penjajakan agar pintu untuk melamar dibuka. Jika pintu untuk melamar terbuka biasanya diberikan suatu tanda seperti : Ulos, Cincin dll.

  • Marhusip : Proses dimana pihak keluarga pria dan keluarga wanita untuk melakukan proses lamaran. Kegiatan ini hanya diikuti oleh keluarga terdekat saja.

  • Marhata Sinamot : Proses dimana pihak pria dan wanita melakukan pembicaraan masalah  sinamot.  Istilah lainnya adalah TUHOR 

  • Martupol /mangalop ting-ting adalah sebuah acara perjanjian pernikahan di Gereja (dalam hal ini GKPS), di mana calon mempelai harus membacakan janji akan menikah, menandatangani surat perjanjian, dan sekaligus sebagai pengumumankepada jemaat gereja kalau ada yang mau protes
  • Martonggo Raja :  Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk : Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis, Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak  mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan, Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar